12 Agustus 2011

Tiga Syarat Kabupaten Adonara Diantar Ke Komisi II

Tiga Syarat Kabupaten Adonara Diantar Ke Komisi II
Penulis: Frans Kolong Muda | Editor: Frans Obon
Selasa, 15 Maret 2011 | 11:45 Wita

Larantuka, florespos.com
Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemkab Flotim) menurut rencana pada Kamis (17/3/2011) akan mengantar 3 persyaratan susulan untuk Adonara Kabupaten ke Komisi II DPR RI.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum pada Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Flotim, Yakobus Arakian di ruang kerjanya, Senin (14/3/2011) menyampaikan, tiga syarat yang akan diantar ke Komisi II DPR RI pada Kamis (17/3/2011) itu adalah syarat kajian calon ibukota Kabupaten Adonara, syarat luas wilayah per desa di pulau Adonara, dan syarat dokumen penyerahan aset bergerak maupun tidak bergerak.

"Tiga syarat susulan atas permintaan Komisi II DPR RI itu akan diantar ke Jakarta bersama persyaratan 2 Kabupaten lain yakni Kabupaten Sikka untuk pemekaran Kota Madya Maumere dan Kabupaten Belu untuk pemekaran Kabupaten Malaka.

Jak Arakian mengaku, tiga syarat tersebut merupakan permintaan Komisi II DPR RI. Setelah Komisi II DPR RI terima syarat susulan itu dilanjutkan dengan uji petik di lapangan. Setelah uji petik Komisi II DPR RI mengagendakan untuk dibahas di DPR RI.

Ditanya tentang ibu kota Kabupaten Adonara, Jak Arakian menjelaskan bahwa wilayah ibu kota Kabupaten Adonara meliputi Desa Terong, Desa Lamahala Jaya, Waiwerang Kota, Desa Waiburak dan sebagian dusun dari Desa Narasaosina, Desa Lewobunga, dan Desa Kiwang Ona (wilayah timur), sementara wilayah barat salah satunya mencakup satu dusun di Desa Watanpao. "Daerah-daerah tersebut merupakan kawasan ibu kota Kabupaten Adonara," katanya.

Ia menambahkan penyerahan personel PNS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007. Tetapi penyerahan itu secara riil setelah ditetapkan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi baru. "Penyerahan PNS atau personal tersebut juga diikuti dengan penyerahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Lokasi Kantor Bupati Adonara sebagai pusat pelayanan pemerintahan terdapat di Desa Narasaosina yakni di Dusun Kampung Baru. Tanah lokasi kantor Bupati sudah diserahkan masyarakat pemilik tanah dengan luas 10,5 hektare.

Pejabat Bupati Flotim, Muhammad Wongso dalam setiap turbanya di Adonara menyampaikan bahwa pembentukan Adonara Kabupaten terlepas dari Kabupaten induk Flotim sangat didukung Pemkab Flotim.

"Pemekaran Flotim dengan membentuk Kabupaten Adonara bertujuan untuk memperpendek jarak pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan, dan percepatan pembangunan di barbagai bidang di Pulau Adonara. Pemerintah Flotim sudah melakukan proses administrasi ke tingkat pemerintah pusat untuk percepat terbentuknya Kabupaten Adonara," katanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar